AIR FREIGHT

Air freight merupakan transportasi pengiriman barang dari tempat asal ke tujuan dengan menggunakan moda transportasi udara.

SEA FREIGHT

Sea freight adalah transportasi pengiriman barang melalui area lautan dari lokasi asal ke lokasi tujuan.

TRANSPORT

Moda transportasi darat sesuai kebutuhan untuk pengangkutan dari bandara atau pelabuhan ke gudang, atau dari gudang ke gudang dengan penanganan profesional.

About Us

PT SHANGHAI INDO INTERNASIONAL adalah perusahaan Jasa Export Import Internasional yang berpengalaman dan terdaftar secara legal pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selama sepuluh tahun terakhir kami telah berpengalaman menangani berbagai pengiriman barang import dan export meliputi barang barang Engeineering, Manufacture, Consumer Goods, Penerbangan dan lain lain dari berbagai Negara di dunia seperti USA, Jepang, Perancis, Italy dan Australia. Kami selalu berupaya berikan solusi atas pengiriman barang import customer kami karena motto kami “ Kami adalah Mitra Solusi Import Anda.



Our Service

Jasa Undername

Gunakan perizinan milik kami dengan gratis dengan jaminan barang keluar sampai ketempat.

Custom Clerance

Memahami segala peraturan tentang Kepabeanan dan kami memiliki koneksitas dengan para petugas kepabeanan.

Borongan Resmi

Menangani pengiriman barang yang bisa disebut “terlarang” menjadi resmi dengan mengikuti alur peraturan dan regulasi.

Door To Door

Kami akan menjemput barang import langsung dari supplier dan mengantarkannya sampai tempat tujuan.

Latest News

Senin, 03 Februari 2025

Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia

Bagaimana Proses Custom Clearance Barang Import di Indonesia


Bagaimana proses dari proses custom clearance barang import

Berikut adalah proses custom clearance barang import di Indonesia:

Sebelum Pengiriman

1. Pemberitahuan Impor (PI) dari Importir.

2. Pembayaran pajak impor dan biaya lainnya.

3. Pengajuan izin impor dari Kementerian Perdagangan (untuk barang tertentu).

 

Proses Custom Clearance

1. Penerimaan Dokumen*: Importir mengajukan dokumen kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), seperti:

- Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB).

- Commercial Invoice.

- Packing List.

- Dokumen lainnya (COO, COI, dll.).

 

1. *Pendaftaran Barang*: Importir mendaftarkan barang ke sistem Electronic Data Interchange (EDI) KPBC.

2. *Pemeriksaan Dokumen*: Petugas KPBC memeriksa dokumen dan memastikan kesesuaian data.

3. *Pemeriksaan Fisik*: Petugas KPBC memeriksa barang secara fisik (jika diperlukan).

4. *Penghitungan Pajak*: Petugas KPBC menghitung pajak impor dan biaya lainnya.

5. *Pembayaran Pajak*: Importir membayar pajak dan biaya lainnya.

6. *Penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI)*: KPBC menerbitkan SPI jika semua proses selesai.

 

Setelah Custom Clearance

1. *Pengambilan Barang*: Importir mengambil barang dari gudang KPBC.

2. *Pengiriman Barang*: Importir mengirimkan barang ke tujuan akhir.

3. *Pelaporan*: Importir melaporkan impor ke Kementerian Perdagangan dan KPBC.

 

Dokumen yang Diperlukan

1. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)

2. Commercial Invoice

3. Packing List

4. Dokumen identitas importir (NPWP, SIUP, dll.)

5. Izin impor (jika diperlukan)

6. Dokumen asuransi

7. Dokumen lainnya (COO, COI, dll.)

*Waktu dan Biaya*

1. Waktu: 3-7 hari kerja (tergantung kompleksitas dokumen)

2. Biaya:

- Pajak impor (5-150% dari nilai barang)

- Biaya administrasi KPBC (0,5-1% dari nilai barang)

- Biaya lainnya (asuransi, pengiriman, dll.)

 

Sumber

1. Situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

2. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 182/2020 tentang Pajak Impor

Perlu diingat bahwa proses dan biaya dapat berbeda tergantung jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah. Pastikan untuk memeriksa peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli custom clearance.

 


Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya

Cara hitung pajak import barang 1 container | Jasa Import Barang Terpercaya


Cara hitung pajak import barang 1 container 

Berikut cara menghitung pajak impor barang 1 kontainer:

# Persyaratan
1. Nilai barang (FOB - Free on Board)
2. Biaya pengiriman (Freight)
3. Asuransi
4. Pajak impor (PPN, PPPh, dan Pajak Bea Masuk)
5. Klasifikasi barang (HS Code)
6. Tingkat pajak Bea Masuk

# Langkah-Langkah Menghitung Pajak Impor
1. Hitung Nilai Barang: Nilai barang (FOB) + Biaya pengiriman + Asuransi = Nilai Impor
2. Hitung Pajak Bea Masuk: Nilai Impor x Tingkat Pajak Bea Masuk (dari 0-150%)
3. Hitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 10%
4. Hitung PPPh (Pajak Penghasilan Pasal 22): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 2,5% (jika ada)
5. Jumlah Pajak Impor: Pajak Bea Masuk + PPN + PPPh

# Contoh Perhitungan
Misalkan:
- Nilai barang (FOB): Rp 100.000.000
- Biaya pengiriman: Rp 20.000.000
- Asuransi: Rp 5.000.000
- Tingkat Pajak Bea Masuk: 10%
- Klasifikasi barang: HS Code 8479.89.90

Perhitungan:
1. Nilai Impor: Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 125.000.000
2. Pajak Bea Masuk: Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
3. PPN: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 10% = Rp 13.750.000
4. PPPh: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 2,5% = Rp 3.437.500
5. Jumlah Pajak Impor: Rp 12.500.000 + Rp 13.750.000 + Rp 3.437.500 = Rp 29.687.500

# Sumber
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2. Situs web resmi DJBC ((link unavailable))
3. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Pajak Bea Masuk
4. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2013 tentang PPN dan PPPh

Perlu diingat bahwa perhitungan pajak impor dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan klasifikasi barang. Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan untuk memastikan perhitungan yang benar.

PT. SHANGHAI INDO INTERNASIONAL


Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan

Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan

Syarat Inspeksi laporan surveyor
Berikut syarat-syarat agar barang bisa diinspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan:

# Dokumen Wajib

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

2. Invoice

3. Packing List

4. Bill of Lading/Air Waybill

5. Dokumen kepabeanan lainnya

6. Izin impor (jika diperlukan)

7. Dokumen asuransi (jika ada)


# Kriteria Barang

1. Barang memiliki nilai di atas Rp 1 juta

2. Barang untuk tujuan perdagangan

3. Barang memerlukan izin khusus

4. Barang terkena regulasi kepabeanan

5. Barang memiliki risiko tinggi (misalnya barang berbahaya)


# Persyaratan Teknis

1. Barang harus dalam kondisi baik

2. Barang harus sesuai dengan deskripsi

3. Barang harus memiliki label dan kemasan yang jelas

4. Barang harus memenuhi standar keselamatan


# Prosedur Inspeksi

1. Pemberitahuan impor harus disampaikan sebelum barang tiba

2. Surveyor harus dihubungi sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan

3. Barang harus siap untuk diinspeksi

4. Dokumen harus lengkap dan akurat


# Waktu dan Biaya

1. Waktu inspeksi: biasanya 1-3 hari kerja

2. Biaya inspeksi: tergantung jenis barang dan surveyor

3. Biaya penyimpanan: jika barang tidak segera diambil


# Lembaga yang Berwenang

1. Kementerian Perdagangan RI

2. Kementerian Keuangan RI

3. Badan Pengusahaan Kawasan Berikat (BPKB)

4. Surveyor independen yang terdaftar


# Peraturan yang Berlaku

1. Peraturan Pemerintah No. 85/2019 tentang Kawasan Berikat

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2019 tentang Impor

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2019 tentang Kepabeanan


Pastikan Anda memeriksa peraturan terkini dan berkonsultasi dengan ahli logistik atau konsultan impor untuk memastikan kesesuaian prosedur.

ContactForm

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *